JABARSATU.COM – Meski Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kab. Bandung berencana mengumumkan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 17 Oktober mendatang namun KHL Kab. Bandung sampai saat ini belum kunjung ditentukan besarannya.
Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kab. Bandung, Mulyana Ariawinata menuturkan, penentuan KHL oleh dewan pengupahan terkesan tertutup hingga tidak ada kejelasan angkanya. Padahal harusnya saat ini sudah memasuki pembahasan Upah Minimum Kab/Kota (UMK).
Hal senada juga dilontarkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Obet menuturkan, penentuan KHL akan diumumkan sampai akhir Oktober.
“Isunya sih KHL angkanya di bawah Rp 1,8 juta. Tapi masih simpang siur hasilnya,” katanya.
Obet menyesalkan, tidak adanya informasi terkait KHL karena aturan dewan pengupahan memang tidak bisa memberi informasi sebelum pengesahan. Namun seharusnya aturan itu bisa diperbaiki agar masyarakat bisa mengetahui kisaran KHL. (md/md)