JABARSATU.COM – Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi hadir di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung menjadi saksi dalam kasus suap sidang bansos dengan terdakwa Ramlan Comel, Selasa (21/10/2014). Selain Edi, juga mantan Kepala DPKAD Heri Nurhayat, Pupung Khadijah, Jefri Sinaga, Dasep Rusmawan dan Eko Hidayat.
Edi Siswadi menerangkan soal pengembalian uang negara dalam kasus pengurusan sidang bansos yang saat itu menyeret tujuh terdakwa Rohman cs. Edi mengaku membawa uang Rp 2 miliar ke Kejati Jabar sebagai uang pengembalian negara.
Uang dibawa berbarengan dengan akan diperiksanya Dada Rosada oleh penyidik Kejati. Edi menerangkan saat itu Dada akan diperiksa diantar oleh Edi bahkan mantan sekda itu menjadi sopirnya.
Untuk tidak diketahui media maka Edi Siswadi meminjam mobil staff dan langsung masuk ruang penyidik untuk pemeriksaan Dada Rosada, melalui bantuan pengacara Beni Yusuf uang itu diserahkan ke Kejati.
Setahu Edi Siswadi, uang yang diserahkannya keseluruhan Rp 4,47 miliar. Uang tersebut menurut Edi hasil sumbangan dari PDAM Kota Bandung, Anggota Dewan, Dinas Bina Marga, Distarcip dan Edi Sukamto. “Uang tersebut diserahkan mereka kepada saya,” ujar Edi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol.(pr/md)