Jabarsatu.com – Denda bagi para pembuang sampah sembarangan seperti yang diatur dalam Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota segera diberlakukan.
Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, pemberlakuan denda tersebut sedang dalam pengkajian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung.
Pengkajian ini meliputi besaran denda, siapa yang mendenda, dan bagaimana teknisnya.
“Nanti kalau sudah beres saya kasih pernyataan, tapi saya juga kasih target ke birokrasi saya untuk cepat. Targetnya paling telat launching akhir November,” kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, di ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Selasa (14/10/2014).
Meski besaran denda yang akan diberlakukan masih dalam pengkajian, Emil mengatakan, aturan besaran denda ini sebenarnya sudah secara tegas diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Pada perda disebutkan, warga yang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya serta dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota dikenai denda maksimal Rp 5 juta.
Emil mengatakan, masalah sampah ini memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah di Kota Bandung. Sejumlah upaya sudah ia lakukan.
“Namun, kayaknya, Kota Bandung memang harus dikasih shock therapy, shock denda- denda,” ujarnya.
Selain bicara soal penanganan sampah, dalam kesempatan kemarin, Emil juga mengatakan akan mengubah Kota Bandung sebagai Kota yang layak untuk anak-anak. Menurutnya, salah satu faktor kelayakan dan kenyamanan suatu kota itu apabila seluruh golongan masyarakatnya merasa nyaman.
“Jadi ada yang sifatnya substansi ada yang sifatnya prosedural. Substansi itu pada dasarnya kota yang baik itu kalau menurut anak baik. Filosofinya, Kota Bandung harus dibangun atas kaca mata kenyamanan yang level anak-anak, kalau anak-anak sudah nyaman dan aman orang dewasa mah ngikut aja,” ujar Emil.(TJ/MD)