JABARSATU.COM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada Arvian alias Petrik (26) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap neneknya Etty Suhaety (60). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasan pasal 338 KUHP dan 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman selama 13 tahun penjara,” ujar Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusannya di ruang sidang IV PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (13/10/2014).
Hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa dinilai sadis, apalagi korban memiliki hubungan keluarga. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-piki terlebih dahulu, Begitu juga dengan JPU Feri Enda.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Arvian, Sastrianta Sembiring menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim dinilai masih berat. Pasalnya Arvian tidak memiliki niat untuk membunuh.
“Hakim sepakat dengan JPU menilai ini pembunuhan dengan pencurian. Sementara kami menilai ini pencurian dengan pemberatan. Awalnya terdakwa ini datang untuk meminjam duit,” katanya.
Namun saat bertamu untuk meminjam uang tersebut korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung hingga akhirnya terdakwa melakukan perbuatan itu.
“Apalagi sebelumnya juga memang sudah ada luka di hati terdakwa oleh korban,” tutur Sastrianta.
Pembunuhan disertai pencurian itu terjadi pada 16 Januari lalu. Bermula saat Petrik bertamu ke rumah neneknya di Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1 RW 2, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Ketika mengobrol terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan korban. Perkataan yang menyinggung tersebut antara lain soal utang ayah terdakwa pada teman korban yang tak juga dilunasi. Terdakwa menjadi emosi kemudian memukul korban dengan gelas.
Korban yang terkena pukulan di bagian pelipis kanan itu pun jatuh. Saat itu korban masih sempat berteriak dan melawan dengan menggigit tangan tersangka. Petrik pun berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, Patrik kembali menghampiri korban dan menusuk perut korban.
Kemudian, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban yaitu berupa kalung emas, 3 buah handphone dan uang tunai Rp 1,7 juta.(dtc/md)