JABARSATU.COM – Pembangunan Transmart (Carrefour) dikeluhkan warga Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, namun hingga kini belum direspons Pemkot dan DPRD Kota Bandung. Padahal sudah jelas, proyek tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Bandung.
Begitu juga pihak Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, hingga kini belum mendapat informasi dan penjelasan dari pimpinan proyek tersebut., dan pengerjaan proyek tetap berlangsung, begitu juga kendaraan berat keluar masuk lokasi tersebut..
Seorang warga setempat, Sena (35) menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan Pemkot Bandung yang hingga saat ini belum bertindak. Padahal, pengusaha secara terang-terangan menyalahi aturan namun dibiarkan. Terlebih lagi, pengerjaan proyek tersebut kini berlangsung selama 24 jam.
“Ini jelas mengganggu, terutama terhadap warga yang berdekatan dengan proyek tersebut,” kata Sena di kediamannya, Jalan Cilengkrang II, Kota Bandung.
Menurut Sena, ia berharap anggota DPRD Kota Bandung langsung turun ke lokasi untuk menghentikan proyek tersebut sesuai janjinya. “Ini jelas pelanggaran, mengapa dibiarkan proyek pembangunan meskipun pihak pelaksana lapangan tak lain untuk mengejar target,” tandas Sena.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Tia Setiawan. “Ini harus ditindak Pemkot dan DPRD Kota Bandung, jangan dibiarkan,” ujar Tia.
Menurutnya, pembiaran proyek seperti ini tentu menjadi bumerang bagi Pemkot Bandung. Terlebih, proyek tersebut belum dilengkapi izin.
“Kami mendengar pemancangan tiang akan dilaksanakan dalam satu minggu harus selesai. Padahal izin belum dibuat sebagaimana mestinya,” tandas Tia.
Menurut Tia, seharusnya aparat terkait berani menghentikan kegiatan tersebut, karena sudah jelas pengusaha menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Bandung.
Selain itu, Tia juga menyatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen Pemkot Bandung yang akan menegakkan aturan kepada masyarakat. Sementara di lapangan masyarakat tidak melihat realisasi komitmen tersebut dari jajaran kelurahan, kecamatan hingga pihak-pihak terkait Pemkot Bandung.
“Jajaran Pemkot Bandung harus memiliki integritas yang kuat agar didukung penuh oleh warganya, terutama untuk menciptakan taat aturan, peduli ketertiban, keindahan lingkungan,” tandas Tia.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Cibiru, Kota Bandung meminta agar proyek tersebut dihentikan dulu sebelum izin yang dikeluarkan diterima pelaksana proyek.
“Kami telah mendatangi lokasi tersebut dan hanya sebatas menyarankan agar kegiatan dihentikan dulu, sebelum proses izin ditempuh,” kata Kepala Trantib Kecamatan Cibiru, Drs. R. Satriadi Buana, M.Si.
Berdasarkan catatannya, lahan tersebut awalnya diperuntukkan untuk lokasi perumahan. Proses perizinan perumahan tengah berjalan. Namun, kini lokasi tersebut menjadi swalayan Carrefour.
“Awalnya kita mengetahui untuk perumahan, tapi mengapa menjadi swalayan. Bila ada perubahan tentunya harus ditempuh proses perizinan sebagaimana mestinya,” kata Satriadi.
.(GM/MD)