JABARSATU.COM – Muhidin alias Udin Sedunia, tersangka kasus sabu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu per gram dari setiap sabu yang dijual ke pelanggannya. “Tapi saya belum sempat menjual barang pengiriman yang sekarang, ” ujar Udin Sedunia kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Sabu yang dia beli dari bandar lainnya dijual seharga Rp 1,4 juta per gram. Seperti diberitakan, tiga pengedar sabu di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor di lokasi terpisah, Jumat (19/9) lalu. Dari para tersangka disita 1,5 ons sabu dan uang Rp 40 juta.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menjelaskan, pengungkapan sindikat pengedar berawal dari penangkapan Budiman pada Jumat (19/9) sekitar pukul 21.00 dengan barang bukti 5,1 gram sabu.
Dari pengembangan petugas, sabu tersebut diperoleh dari Usep alias Kempot. Pelaku ditangkap dengan barang bukti seberat 1,22 gram sabu.
“Budiman dan Usep mengaku, sabu tersebut diberli dari Muhibudin alias Udin Sedunia. Berbekal informasi itu, kami lalu bergerak ke Kampung Rempoa di Cibinong Bogor. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Yuni Purwanti dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Rabu (27/9) pagi.
Dari rumah Udin petugas menyita 2 paket besar sabu, 4 paket sedang, 3 bungkus kecil berisi sabu serta timbangan dan uang tunai Rp 40 juta.
“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok besar sabu ke para tersangka. Dari pengakuan Udin, sabu dipasok dari Jakarta,” katanya.