JABARSATU.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2014).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Menanggapi putusan ini, Anas mengatakan “Saya tidak marah hanya hanya tidak bahagia dengan putusan ini,”katanya. Namun Anas tidak akan menghentikan ikhtiar “Saya akan terus mencari keadilan, karena saya yakin keadilan ada masa nya akan menang” katanya.
Di akhir persidangan, Ana meminta hakim untuk adanya sumpah mubahalah, adalah sumpah kutukan, siapa yang salah bersedia untuk dikutuk oleh Gusti Allah.(jbs/md)