Home Hukum Sopir Elf Menipu dengan Berkedok sebagai Anggota TNI

Sopir Elf Menipu dengan Berkedok sebagai Anggota TNI

1262
0

borgol..JABARSATU.COM R Todi Subroto alias Yudi (37) hanya tertunduk di hadapan polisi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir elf, itu harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan penipuan oleh seorang janda, Suharyati (34).

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Plt Kapolsekta Mundu, AKP Tri Sulayanto mengatakan, Yudi ditangkap Minggu (20/9) setelah ada laporan dari korban. Tersangka, kata dia, ditangkap di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon dalam sebuah skenario penangkapan yang tak disadari tersangka.

Tentang kasus penipuan yang dilakukan tersangka, kata Tri, bermula dari perkenalan tersangka dengan korban pada saat acara konser di Jalan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, akhir bulan lalu. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota TNI, dan korban memercayainya.

Dari perkenalan itu, kata Tri, kemudian keduanya langsung dekat dan menjalin komunikasi secara intensif. Bahkan beberapa kali, tersangka dan korban bertemu. “Pada hari Kamsi (4/9) jam 15.00 bertempat di Waduk Setupatok, keduanya bertemu untuk membicarakan masalah perceraian korban. Dengan dalih akan membantu, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 1,8 juta, dan korban pun memberikan sejumlah uang yang diminta kepada pelaku,” katanya di Mapolsekta Mundu, Selasa (23/9).

Sehari berikutnya atau Selasa (5/9), kata Tri, masih di Waduk Setupatok, tersangka dan korban kembali bertemu. Pada pertemuan tersebut, korban meminta dibantu mengurus STNK motor korban yang hilang, dan tersangka bersedia membantu. Namun untuk mengurus STNK tersebut, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu dan korban menurutinya.

Kemudian pada Jumat (12/9), tersangka juga menjanjikan akan mambantu mengurus pembuatan SIM C. Untuk mengurus itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 400 ribu kepada korban. Pada hari yang sama juga, tersangka yang melihat korban membawa dua buah ponsel, tersangka meminjam ponsel korban dengan dalih akan menggantinya dengan ponsel layar sentuh. Rupanya saat itu tersangka juga tidak hanya mengambil ponsel korban, tapi juga meminta cincin korban.

Terakhir, kata Tri, korban yang belum sadar kalau dirinya telah tertipu tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban untuk mengurus perceraian, STNK dan SIM korban. Tanpa curiga, korban memberikan motornya kepada tersangka. “Kejadiannya 15 September di rumah korban,” ujar Tri.

Korban, ujar Tri baru sadar telah tertipu setelah tersangka tak kunjung kembali. Tersangka mengingkari semua janjinya, sehingga korban langsung melapor ke Mapolsekta Mundu.

Masih menurut Tri, tersangka ternyata seorang residivis. Dia pernah tersangkut hukum dan keluar-masuk penjara beberapa kali dengan kasus penipuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.