JABARSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Jalan Kopo, Gang H Mukti Dalam 4 No 14, RT 9/6, Kecamatan Bojongloa Kidul, siang tadi selasa (23/9/14).
Rumah ini berfungsi sebagai pabrik mie. Diduga, pabrik ini memproduksi mi berformalin. Menurut pantauan Tribun, saat ini anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto tengah memeriksa dan melihat di dalam pabrik.
Pemilik pabrik mie Aceng Saripudin mengaku menggunakan formalin dalam proses produksi.
Ia menuturkan dirinya sempat dipanggil BP POM pada tanggal 20 Agustus 2014. “Saat itu saya meminta solusi. Karena kalau tak memakai formalin, mi gampang putus,” ujarnya kepada wartawan.(jbs/tj/md)