JABARSATU.COM Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap wajar ada anggota DPRD yang menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke bank untuk pengajuan kredit.
Menurut dia, hal itu terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. “Sudah biasa itu (gadai SK pengangkatan). Itu hak mereka (anggota DPRD),” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Basuki pun enggan mengurusi lebih lanjut mengenai penggadaian SK itu. Ia hanya berharap, urusan ini tidak mengganggu proses pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
“Kalau mereka enggak mau bahas anggaran, aku juga enggak mau bahaslah, gampang kan. Tanya DPRD deh soal potensi korupsinya,” ujar Ahok, sapaan Basuki.
Bank DKI mencatat,ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit. Sekretaris Bank DKI Zulfarshah menjelaskan, SK itu merupakan salah satu syarat pengajuan pinjaman.
“Setiap bulan, tinggal kami potong (untuk pembayaran angsuran pinjaman),” kata Zulfarshah.
Pembayaran gaji anggota DPRD DKI melalui Bank DKI tiap bulannya. Plafon pinjaman dengan agunan SK bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
Apabila pinjaman dengan nominal yang lebih besar, harus ada tambahan agunan. Seperti akta tanah atau kepemilikan rumah. (JBS/KOMPAS/MD)