JABARSATU.COM – Prabowo-Hatta ternyata belum putus asa, mereka membuktikan janjinya untuk menempuh segala macam cara pasca dinyatakan kalah oleh dalam Pilpres 2014. Langkah terakhir itu adalah uji materi sejumlah peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata KPU?
“Itu langkah yang baik,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi detikcom, Senin (15/9/2014).
Husni enggan menanggapi lebih lanjut soal upaya pamungkas dari kubu Prabowo-Hatta yang kini getol mendorong disahkannya RUU Pilkada itu. “KPU siap mengikuti proses hukumnya,” ucap mantan komisioner KPU Sumbar itu singkat.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (15/9), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 53 P/HUM/2014. Prabowo mengajukan judicial review atas Peraturan KPU, namun tidak dijelaskan peraturan mana yang digugat.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto Rabu (20/8), pernah mengatakan ada 3 peraturan KPU yang digugat. Yaitu Peraturan Nomor 9 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilpres 2014, Peraturan Nomor 31 dan 21 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014, dan Peraturan Nomor 19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilpres 2014.
Upaya gugatan ini dilakukan setelah gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kandas pada 28 Agustus 2014 lalu. Begitu juga pada 21 Agustus 2014, gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak untuk seluruhnya karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur. (jbs/dtc/md)