Home Bisnis & Ekonomi Kejaksaan Masuk Angin, Dirut Telkom Arief Yahya Belum TSK Juga

Kejaksaan Masuk Angin, Dirut Telkom Arief Yahya Belum TSK Juga

2065
0

Arief_Yahya_telkomJABARSATU.COM — Kejaksaan Masuk Angin, Dirut Telkom Arief Yahya Belum TSK. Kenapa?

Kejaksaan Agung RI patut diduga telah melakukan kolusi dengan terduga korupsi Proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Arief Yahya Direktur Utama PT. Telkom Indonesia, sebesar Rp. 78 miliar pada uang muka pembayaran PT. Telkom kepada PT. Geosys Alexindo.

Fakta – Fakta KOLUSI Kejagung dengan Arief Yahya terlihat dari sikap Kejaksaan Agung yanng tidak memfokuskan pengusutan korupsi MPLIK pada pelanggaran prosedur yang dilakukan Arief Yahya di PT. Telkom. Pelanggaran itu terjadi pada penunjukan dan penetapan PT. Geosys Alexindo sebagai subkontraktor PT. Telkom dalam pengerjaan 588 titik MPLIK di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Agung tidak melakukan prosedur pemanggilan yang benar dan sesuai prosedur terhadap terduga Arief Yahya. Terlihat bagaimana Kejaksaan Agung terlalu lamban dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Arief Yahya. Panggilan pertama tanggal 23 Desember 2013, panggilan kedua 24 Februari 2014, panggilan ketiga seharusnya dilakukan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2014. Namun, penyidik tidak menjemput paksa Arief Yahya.

3Kejaksaan Agung patut diduga telah berkolusi dengan Arief Yahya untuk mengamankan korupsi Arief Yahya di PT. Telkom melalui PT. Geosys, dibuktikan dengan kehadiran Jaksa Agung di lapangan golf Royal Bogor bersama – sama pejabat TELKOM bernama Rinto Dwi Pratomo, Hendry Christiady dan Ary Sudrajat, pada hari sabtu 22 Maret 2014 lalu.

Tindakan Jaksa Agung bermain golf satu paring bersama anak buah terduga korupsi TELKOM Rp. 78 miliar benar – benar telah melanggar etika dan hukum. Sangat patut diduga Jaksa Agung dalam kesempat bermain golf bersama cecunguk – cecunguk TELKOM anak buah Arief Yahya, Jaksa Agung menerima sesuatu berupa uang suap dari PT. TELKOM.

Tindakan Jaksa Agung bermain golf bersama Rinto Dwi Pratomo dan kawan – kawan harus dihukum seberat – beratnya. Jaksa Agung telah melanggar hukum karena main golf bersama Rinto Dwi Pratomo yang adalah terduga penerima suap, pemeras dan pemungut upeti dari anak – anak perusahaan TELKOM seperti Telkomsel, Telkomvision, Dayamitra Telkom, Telkom Property dan lain – lain dengan nilai upeti atau uang perasan yang diterima Rinto Dwi Pratomo sekitar Rp 1-5 miliar per bulan. Jaksa Agung, Jampidsus dan direktur penyidikan kejaksaan agung harus diganti karena sudah terkontaminasi suap dari koruptor MPLIK Arief Yahya.

Kejaksaan Agung punya niat jahat mengalihkan korupsi Arif Yahya dengan cara mengusut kasus korupsi MPLIK lain yang non Telkom untuk mencari jalan mengulur – ulur waktu dan mengaburkan substansi korupsi Arief Yahya di TELKOM dan PT. Geosys.

Rakyat harus mendesak Jaksa Agung – Jampidsus – Direktur Penyidikan – Arief Yahya – Rinto Dwi Pratomo – Alex Sinaga dan Abdul Somad KORUPTOR MPLIK dan kroni-kroninya. (sumber:GN/TOM – JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.