JABARSATU.COM – Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 baru akan mendapatkan jatah pakaian dinas sebagai anggota legislatif setelah menjalani pelantikan. Mereka yang sudah mendapatkan penghasilan sebagai anggota dewan belasan juta rupiah itu mulai diukur-ukur oleh pihak penjahit pakaian yang didatangkan ke gedung dewan oleh pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Cimahi.
Saat pengukuran, tampak beberapa anggota dewan antusias mengantre untuk menunggu giliran dikur. Setiap anggota dewan membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk pengukuran. Di ruang pengkuran, pihak penjahit juga menunjukan model jahitannya melalui satu pakaian jenis jas yang dibawanya.
“Di sini memang baru sekarang karena itu sudah jadi hak mereka karena sudah dilantik, maka kita siapkan,” kata HM Suryadi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskan Suryadi, ketiga jenis pakaian dinas dewan itu terdiri dari PSL (pakaian sipil lengkap) termasuk jas dan dasi untuk kegiatan rapat paripurna istimewa, PSR (pakaian sipil resmi) berupa pakaian safari tangan panjang, dan PDH (pakaian dinas harian) berupa pakaian safari tangan pendek. Penyedian ketiga jenis pakaian itu pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2007 tentang Hak Protokol dan Keuangan Dewan.
“Sesuai aturannya pakaian PSL itu disediakan sekali dalam 5 tahun, sedangkan untuk yang lainnya (PSR dan PDH, Red) disediakan setiap tahun,” katanya.
Sementara terkait biaya yang dikeluarkan Setwan dalam penyediaan pakaian tersebut, Suryadi mengaku lupa jumlah besarannya. Namun ditegaskannya bahwa anggaran yang digunakannya sesuai dengan SAB (standar analisa belanja) yang ditetapkan oleh wali kota.
“Kalau soal nilainya punten saya lupa. Tapi yang jelas sesuai SAB dan saya kira itu mah kecil karena sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam SAB, yang dibuat wali kota,” tuturnya. (jbs/tj/md)