JABARSATU.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandung, SS (41), mesti berurusan dengan polisi lantaran menyembunyikan 900 butir pil setan jenis happy five senilai Rp 90 juta. Polisi turut menangkap sindikatnya yaitu pria inisial RH (22).
Kasus terungkap saat personel Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap SS di depan mal Bandung Trade Center (BTC), Jalan Djunjunan (Pasteur), Kamis (28/8) lalu. Polisi menemukan barang bukti satu amplop kecil terselip dua bungkus plastik isi sabu, satu bungkus plastik berisi sabu, dan 400 butir pil setan jenis Happy Five.
“Petugas selanjutnya menggeledah rumah SS. Ditemukan kembali 500 butir pil Happy Five. Jadi total barang bukti Happy Five yang sempat disembunyikan tersangka sebanyak 900 butir atau 90 strip,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (3/9/2014).
Mashudi menjelasakan pil setan Happy Five termasuk psikotropika golongan IV. Pil tersebut sebagai obat penenang, namun kerap disalahgunakan pemakaiannya dengan dicampur minuman keras.
“Setiap strip Happy Five atau sebanyak 10 butir dijual seharga Rp 1 juta. Satu butir biasa dijual Rp 125 ribu,” kata Mashudi.
Peredaran pil setan ini, kata Mashudi, menyasar ragam kalangan di Bandung. “Bahkan diedarkan di tempat hiburan,” ujarnya.
Hasil interograsi, SS mengaku memperoleh Happy Five dari pria inisial A yang kini diburu polisi. SS mengaku belum membayar psikotropika tersebut kepada A dengan janji melunasi jika laku terjual. Setiap penjualan Happy Five, SS meraup untung Rp 100 ribu setiap satu trip
Sementara sabu, SS memperoleh barang dari tersangka RH. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RH di halaman parkir tempat hiburan, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada Kamis (28/8) malam.
“Sewaktu penggeledahan badan terhadap RH, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di saku depan kiri yang hendak diantarkan untuk SS,” tutur Mashudi.
Tiap melakoni kurir sabu, RH mengantongi imbalan Rp 200 ribu. Berdasarkan keterangan polisi, RH mendapat sabu dari pria inisial P yang kini buron. Modus peredaran sabu ini dengan cara tempel atau dipakai perekat yang disembunyikan di bawah bangku halte bus.
“Saya enggak tahu apa-apa. Cuma dititipi sabu dan Happy Five oleh seseorang. Saya cuma kurir,” kata SS yang kesehariannya menjadi IRT.
SS dan RH meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 perihal psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(JBS/DTC/MD)