JABARSATU.COM – Setelah dua hari ditahan Polda DIY sejak Sabtu (30/8), akhirnya Florence dapat menghirup udara segar.
Dalam kesempatan tersebut Florence yang ditemani oleh Sekretaris Komite etik FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, kembali mamaparkan penyesalannya terhadap apa yang dia lakukan sebelumnya.
“Saya dengan tulus dan berbesar hati disini memohon kepada masyarakat Yogyakarta, kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk mau memberikan maaf kepada saya,” ujarnya. Lebih lanjut dia berterimakasih kepada pihak UGM yang telah bersedia membantunya dalam perkara ini.
“Saya berharap masyarakat mau mengerti dan memahami serta mau berbesar hati menerima permintaan maaf saya,” ujarnya sesaat setelah keluar dari tahanan.
Sementara itu dikeluarkannya Florence dari tahanan merupakan proses penangguhan penahanan yang sebelumnya pukul 13.30 Direskrimsus Polda DIY, Kombespol Kokot Indarto telah menandatangani surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah Pengeluaran tahanan terhadap Florence Sihombing.
Kokot Indarto memeaparkan setelah semua rangkaian tersebut pihak penyidik telah mengumpulkan identitas dan identifikasi personal saja.
Setelah ini status hukumnya (florence) adalah ditangguhkan, akan tetapi proses hukum pidana masih tetap berjalan,” tegasnya Kokot.
Kokot memaparkan alasan penangguhan penahanan tersebut terkait sebelumnya Florence telah mendapat nasehat dari tim UGM, dan dia mau secara kooperatif menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penahanan dan dia menyadari posisi ini kalau semakin berkeras akan kontraproduktif terhadap harmoni Yogyakarta.
Dari penangguhan penahanan tersebut dia dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polda DIY. (JBS/TN/MD