JABARSATU.COM – Sebanyak 39 orang koruptor yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 69. Di antara yang mendapat remisi, Gayus Tambunan, Anggodo Widjoyo dan mantan Wali Kota Bekasi Muchtar Mohammad.
Penerimaan remisi secara simbolis diberikan dalam upacara yang digelar di lapangan Lapas Sukamiskin, Minggu (17/8/2014).
Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi menyatakan secara keseluruhan penghuni lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi itu sebanyak 153 orang. Dari sejumlah itu sebanyak 39 orang tersangkut tindak pidana korupsi dan 114 orang tersangkut pidana umum.
“Sementara yang tidak mendapatkan remisi untuk pidana korupsi sebanyak 303 orang dan untuk tindak pidana umum empat orang,” kata Giri Purbadi saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Minggu (17/8/2014).
Mereka yang menerima remisi tersebut, Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Anggodo Widjoyo selama 5 bulan. Kemudian Haposan Hutagalung empat bulan, Darius Sitorus juga empat bulan.
Sementara itu, Jaksa Urip Tri Gunawan mendapat remisi selama 6 bulan, mantan Wali Kota Bekasi Muchtar Mohammad 4 bulan dan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin mendapat remisi selama tiga bulan.
Sedangkan warga binaan yang tersangkut pidana umum, salah satu yang mendapat remisi adalah Policarpus mendapatkan remisi 6 bulan.
Kasie Registrasi Lapas Sukamiskin Toni Kurniawan menambahkan selain warga binaan yang telah disebutkan tadi belum bisa mendapatkan remisi, seperti Djoko Susilo, Nazarudin, Dada Rosada dan Rudi Rubiandini. “Untuk kali ini mereka belum mendapatkan remisi,” ujarnya.(JBS/PR/MD)