JABARSATU.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penampakan uang NKRI pecahan Rp100 ribu yang terbit 17 Agustus 2014. Apa bedanya dengan yang lama?
Secara umum desain uang NKRI pecahan Rp100 ribu tidak mengalami perubahan siginifikan dibandingkan dengan yang beredar saat ini. Sekilas, perubahan paling menonjol adalah penambahan sedikit sentuhan warna kuning keemasan. Gambar yang digunakan pun tetap pahlawan nasional Soekarno dan Mohammad Hatta, namun ada perubahan penulian nama dan gelar pahlawan sesuai Keputusan Presiden.
Perubahan juga terjadi pada tulisan Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dalam uang NKRI pecahan Rp 100 ribu terdapat dua tanda tangan yaitu Gubernur BI, Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan, Chatib Basri. Sebelumnya hanya ada tanda tangan anggota dewan gubernur BI. Dua perubahan ini menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Bank Indonesia berharap rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya. Penghargaan warga negara pada mata uangnya akan mendorong kedaulatan rupiah di Indonesia. Landasan hukum terbitnya uang NKRI pecahan Rp 100 ribu juga telah dikeluarkan yaitu Peraturan Bank Indonesia No 16/13/PBI/2014 dan No. 16/14/PBI/2014 tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas khusus pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014.
“Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap,” demikian pernyataan BI dalam siaran persnya.
Dengan berlakunya uang NKRI pecahan Rp100 ribu, uang lama sebelum tahun emisi 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (jbs/Intisari/md)