JABARSATU.COM – BANDUNG, (PRLM).- Kapolrestabes Bandung, Mashudi menegaskan apapun bentuk hiburan malam yang ada di Kota Bandung harus tutup pada pukul 00.00. Hal ini sebagai bentuk penekanan bagi tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Bagaimanapun bentuk hiburannya, dan di manapun tempatnya, meski itu di dalam hotel, baik itu berupa cafe, bar, lounge yang memiliki live music harus ditutup, dan memang kebijakan ini ditentukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung hari ini.
Selain itu kata Mashudi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI dengan menjalankan patroli keliling di jam-jam menjelang pukul 00.00, “Jika ada yang masih buka akan kami paksa tutup,” katanya.
Dia pun mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan untuk mengerti dengan keadaan ini, karena menurutnya ini sebagai tindakan yang dilakukan untuk melindungi para pengunjung tempat hiburan, khususnya juga kepada warga Bandung.
Mashudi pun mengintsruksikan kepada Kapolsekta-Kapolsekta yang dibawahinya untuk meninjau tempat-tempat hiburan yang terselubung, karena banyak di Kota Bandung, tempat hiburan yang hanya diketahui oleh warga sekitar saja.
“Kapolsek di wilayah masing-masing diharuskan mengetahui dimana saja tempat hiburan tersebut, dan selalu memeriksanya, apakah tutup pada waktunya apa tidak,” ujarnya.
Mashudi juga merasa bahwa saat ini, tempat para pengusaha tempat hiburan sudah mematuhi aturan ini, karena tempat hiburan yang biasanya buka pada malam hari, kini bergeser pada sore hari.
Seperti diketahui, sejak awal tahun ini Polda Jabar mengeluarkan rekomendasi pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Rekomendasi diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jabar, termasuk Kota Bandung.(JBS/PR/MD)