JABARSATU.COm – Para karyawan PT Tiga Arga yang terletak di Jalan Raya Cimareme-Gadobangkong No 185 A, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB),mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jawa Barat. Para karyawan menyebut PT Tiga Arga banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Salah seorang perwakilan karyawan PT Tiga Arga, sebut saja Hendrik , mengatakan selama ini pihak perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap para karyawannya baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Ia juga menyebut PT Tiga Arga banyak melakukan penyimpangan terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan.
“Salah satu penyimpangan yang dilakukan adalah hingga kini kami (para karyawan)masih belum mendapatkan gaji sesuai UMK (upah minimum kabupaten) KBB,” kata Hendrik kepada wartawan di Gadobangkong, Minggu kemarin (10/8/2014).
Ia menjelaskan, pabrik yang memproduksi cat dengan merek-merek ternama tersebut hanya membayar gaji karyawan tetap sebesar Rp 59 ribu per hari x 24 hari atau sebesar Rp 1.416.000 untuk satu bulan. Sedangkan karyawan kontrak, hanya dibayar Rp 68 ribu per hari x 20 hari atau sebesar Rp 1.360.000 per bulannya.
“Padahal UMK KBB, sudah Rp 1,7 juta lebih per bulannya. Ini sudah jelas pelanggaran aturan,” kata dia.
Protes karyawan mengenai gaji yang tidak sesuai UMK KBB ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan. Sebelumnya pada Februari lalu, ujar dia, para karyawan juga pernah menuntut perusahaan untuk menerapkan UMK KBB karena hingga saat itu pihak perusahaan belum juga menggaji karyawan mereka sesuai UMK yang sudah ditetapkan yakni Rp 1.738.476 per bulan.(JBS/Tj/MD)