Home JabarKini Penggugat Persib Ajukan Bukti Transfer Yang Diterima PT. Persib

Penggugat Persib Ajukan Bukti Transfer Yang Diterima PT. Persib

1011
0

JABARSATU.COM –  Penggugat Persib, Hamynuddin Fariza akhirnya bisa mengajukan bukti transfer uang yang diterima PT Persib Bandung Bermartabat sebesar Rp 1.775 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bukti itu didapat setelah Polda Jabar meminjamkan bukti tersebut untuk kepentingan persidangan.
“Bukti tersebut berada di penyidik Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penipuan. Dari itulah kami sempat kesulitan untuk memberikan bukti tersebut karena hakim juga memintanya,” ujar Kuasa Hukum Hamynudin Fariza, Erlan Jaya Putra saat dihubungi, Jumat (8/8/2014).
Namun menurut Erlan setelah menjelaskan kepada pihak Polda, akhirnya kami mendapatkan bukti-bukti tersebut. “Selain bukti transfer juga ada bukti-bukti lain berupa surat dan dokumen,” ujarnya.
Menurut Erlan bukti itu memang sangat diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada hakim bahwa memang tidak ada take over panpel Persib saat itu dari Ruri ke kliennya. Karena Hamynudin melakukan transfer langsung kepada PT. PBB.
“Bukti transfer uang dari klien kami ke PT PBB itu senilai Rp 1.755 miliar langsung ke rekening PT PBB. Jadi dengan adanya bukti itu jelas, ada uang klien kami yang masuk ke PT PBB. Bukti tersebut dilayangkan kepada hakim pada saat sidang Kamis (7/8/2014) kemarin,” ujarnya.
Dengan dasar itulah, Erlan meminta agar majelis hakim mengabulkan sita jaminan yang dilayangkan sebelumnya yakni kantor sekretariat Persib di jalan Sulanjana Bandung dan aset-aset lainnya milik Persib.
“Sita jaminan dilakukan agar perkara dikabulkan majelis hakim, sita jaminan itu bisa sebagai alat pembayaran. Jangan sampai tidak ada yang bisa diambil pada saat gugatan dimenangkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Risha Adiwidjaya digugat oleh seorang bobotoh, Hamynudin Fariza ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tak tanggung-tanggung, Risha bersama, Budhi Bram Rahman, selaku sekretaris Panpel Pertandingan Persib dan Ruri Bachtiar, selaku General Manager CV. Kreasi Inti Media harus membayar kerugian immateril Rp 5 miliar.
Selain Direkturnya, lembaga PT PBB juga menjadi tergugat karena dana Rp 1.775 miliar dari Hamynudin Fariza masuk ke rekening PT. PBB. Dan turut tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Gugatan telah didaftarkan di PN Bandung, pada Kamis 30 Januari 2014 dengan nomor gugatan Nomor: 46/pdt/G/2014/PN.BDG. Gugatan ini dilayangkan menyusul tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan terkait penyelesaian dana yang disetorkan Hamynudin sebesar Rp 1.755.000.000 rekening PT PBB yang diberikan pada tahun 2012.
Hammynudin menyetorkan uang sebanyak itu karena diiming-imingi oleh Risha, Bram, dan Ruri akan ditetapkan sebagai panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung pada 2013.
Namun kenyataannya apa yang dijanjikan oleh ketiga tergugat itu tidak direalisasikan sedangkan uang sudah masuk ke rekening PT. PBB. (JBS/PR/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.