JABARSATU.COM – Satu orang akan segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Tersangka baru tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung baru menetapkan EM, koordinator LSM yang menerima bantuan dana hibah sebagai tersangka.
“Selain EM, akan kami tetapkan segera tersangka baru dalam kasus hibah ini,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (7/8/2014).
Ia mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang pejabat. Namun ia enggan menyebutkan inisial atau petunjuk siapa dia. Jika sudah ada penetapan, ia menyatakan pasti akan menyebutnya.
“Nanti, kalau sudah ada penetapannya bisa disebutkan inisialnya. Tunggu saja, tapi yang jelas dia seorang pejabat pemkot Bandung,” ungkapnya.
Munculnya tersangka baru tersebut merupakan hasil pemeriksaan penyidik pada 80 orang saksi dari kalangan LSM, anggota dewan, pejabat dan staf Pemkot Bandung dan saksi lainnya.
“Tersangka baru itu hasil hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti,” katanya.(jbs/dtc/md)