JABARSATU.COM – Empat orang warga Nyalindung tewas diduga usai menenggak minuman keras (miras) tradisional jenis ciu yang dioplos, Jumat (1 Agustus 2014). Dua dari empat orang tersebut, yaitu UA dan UR diketahui merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Cimahi.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu di mana keempat korban tersebut memperoleh miras oplosan yang menewaskan mereka. Atas terjadinya peristiwa ini, Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras-miras berbahaya di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi.
“Dua dari empat korban tewas adalah anggota Satpol PP Kota Cimahi. Mereka masih aktif bertugas. Apabila ketahuan tempatnya (tempat menjual miras, RED) akan langsung ditindak. Jangan sampai ada korban lagi di masa yang akan datang,” ujar Kapolres, Jumat (1/8/2014).
Kepolisian baru menerima laporan tewasnya empat warga akibat menenggak miras oplosan itu pada Jumat (1/8/2014) pagi dari keluarga salah seorang korban, UA. Ketika itu, kata dia, keluarga melaporkan UA tewas bersama tiga orang lainnya setelah menenggak miras oplosan.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, UA bersama tiga korban lainnya diketahui melakukan pesta miras pada Rabu (30/7/2014) malam. Mereka berpesta di sebuah rumah di RT 03/05 Kampung Nyalindung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi di salah satu rumah korban. Keempatnya menenggak miras jenis ciu yang dicampur (dioplos) dengan bahan-bahan lain.
Keempat korban tewas masing-masing adalah Japra (22) dan (UA) (47), keduanya tercatat sebagai warga Nyalindung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Sedangkan, Asep Baswara alias Udel (40), warga Kampung Sukaresmi, Kelurahan Citeureup, serta (UR) (30), warga Kampung Jati, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi. (JBS/TJ/MD)