JABARSATU.COM – Khofifah Indar Parawansa, juru bicara pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), mengaku keberatan dengan pembongkaran sejumlah kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak menghadirkan saksi dari masing-masing pasangan dalam prosesnya.
“Kami keberatan jika memang benar ada pembongkaran kotak suara pascaketetapan KPU, kecuali setelah melalui proses MK (red: Mahkamah Konstitusi),” kata Khofifah.
Pembongkaran tersebut dilakukan KPU terhadap sejumlah kotak suara yang dianggap bermasalah, sesuai gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan.
Proses pembongkaran di kantor kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis kemarin, sempat diwarnai protes oleh saksi pasangan nomor 1, Budi Mulyono yang kecewa karena saksi tidak diikut sertakan. Namun protes tersebut tidak sampai menghambat proses pembongkaran kotak suara.
Khofifah menyebut proses pemilihan presiden (pilpres) sudah dilalui, dan puncaknya adalah keputusan KPU pada 23 Juli lalu yang memenangkan pasangan nomor urut 2. Namun pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa tidak menerima keputusan tersebut, dan mengajukan gugatan ke MK. Kata Khofifah pihaknya menghargai hal tersebut, karena memang diatur dalam undang-undang.
“Jika mekanisme di MK digunakan, maka selama proses di MK dilaksanakan sampai ada putusan memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak, maka seluruh dokumen yang potensial menjadi sumber sengketa di MK hendaknya dijaga oleh semua pihak,” tandasnya.(JBS/Tribun/MD)