JABARSATU.COM -Bupati Karawang Ade Swara resmi ditetapkan sebagai tersangka perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Ade pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta, Jumat kemarin.
Ade keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pukul 22.17 WIB. Ade bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media. Politikus Partai Gerindra ini pun berusaha menutupi wajahnya dengan kain.
Adapun istri Ade, Nurlatifah juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia lebih dulu ditahan di Rutan KPK, pukul 21.10 WIB. Anggota DPRD Karawang itu pun hanya tersenyum ketika dicecar sejumlah wartawan terkait kasus yang menimpanya. Nurlatifah yang mengenakan kerudung abu-abu itu kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan KPK, Jakarta.
Keduanya diduga memeras pihak swasta PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat.
Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Kamis (17/7/2014) hingga Jumat dini hari. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (JBS/kompas/MD)