JABARSATU.COM – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa Bupati Karawang Ade Swara merupakan salah satu kader Partai Gerindra. Namun, Ade tidak masuk ke dalam susunan pengurus parpol baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
“Yang bersangkutan memang anggota partai, tapi tidak masuk ke dalam susunan pengurus baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat,” kata Muzani kepada Kompas.com, Jumat malam tadi (18/7/ malam.
Menurut Muzani, Ade baru masuk ke dalam Gerindra saat ia mengikuti Pilkada Karawang sehingga ia tidak masuk ke dalam susunan kepengurusan partai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
“KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW Bupati Karawang,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
“Kemudian tersangka kedua, saudara NLF, istri Bupati Karawang,” lanjut dia.
Abraham menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
“ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang,” terang Samad.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014). (JBS/kompas/MD)