JABARSATU.COM – aksa penuntut umum (JPU) menuntut Ananda Weyansah dengan hukuman penjara selama 4 tahun atas dakwaan penipuan yang dilakukan pada gelandang Persib Bandung, Hariono. Sebagai korban, Hariono mengalami kerugian materi hingga Rp 3,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, dengan ini meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar JPU Lia Pratiwi di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (17/7/2014).
Ananda terbukti melanggar pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan. Hariono sendiri tak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini.
Hariono mengenal Ananda sejak 2010, ia mengaku-ngaku sebagai General Manajer PT KS Widya Utama. Awalnya terdakwa merayu Hariono untuk memberi bantuan kepada panti asuhan. Tak ada curiga dirinya tengah ditipu, Hariono pun memberikan Rp 300 juta secara bertahap.
Setelah itu, komunikasi terdakwa dan Hariono makin sering. Terdakwa mengajak Hariono untuk ikut bergabung dengan perusahaan PT KS Widya Utama yang sebenarnya pun perusahaan fiktif.
Terdakwa pun mengiming-imingin jika pimpinannya itu memiliki anak gadis dan ingin dinikahkan dengan Hariono. Gelandang Persib yang hingga saat ini masih belum menikah itu pun tergoda dan percaya saja. Permintaan uang dari terdakwa pun ia penuhi.
Bahkan Hariono sampai menyerahkan kartu ATM BCA plus buku tabungan berikut PIN-nya kepada terdakwa. ATM yang berisi gaji Hariono dari Persib sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut dikuasai terdakwa sejak tahun 2010 hingga 2012.
Selama 2010 hingga 2014, Hariono ternyata tidak hanya memberikan ATM, buku tabungan beserta PIN-nya saja kepada terdakwa. Hariono juga dimintai uang untuk pembelian barang PT KS Widya Utama dan biaya balik nama PT KS Widya Utama menjadi nama Hariono. Hariono pun merogoh kocek Rp 600 juta untuk kegiatan itu.
Haryono mengaku mempercayai terdakwa karena iming-iming bisa menikahi anak bos terdakwa tersebut. Hingga akhirnya awal 2014 Hariono sadar dirinya telah menjadi korban penipuan. Total, Hariono mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar
Duit hasil menipu tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya seperti membeli kendaraan dan barang mewah lainnya.(JBS/DTC/MD)