JABARSATU.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pemberian hadiah berupa kurma masing-masing beratnya mencapai 9 ton.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, kurma dengan berat total 18 ton tersebut diberikan Atase Agama Kedutaan Saudi Arabia.
“Kurma sekarang di Pelabuhan Tanjung Priok, masih dianalisis KPK,” kata Giri melalui pesan singkat, Senin (14/7/2014).
Menurut Giri, pemberian kurma itu dilaporkan Menag dua pekan lalu, sedangkan Wamenag melaporkannya pekan lalu. Selanjutnya, KPK akan menganalisis apakah pemberian kurma tersebut berpotensi konflik kepentingan atau tidak.
Jika iya, maka negara akan menyita kurma tersebut. Namun jika tidak, KPK akan mengembalikan hadiah berupa kurma yang sudah dilaporkan.
Pemberian kurma dalam jumlah besar kerap diterima Kemenag selama bulan Ramadhan. Giri mengakui hampir setiap tahun Menag melaporkan pemberian kurma dari Saudi tersebut. Dua tahun lalu, Kemenag diberitakan menerima satu kontainer kurma.
Setelah diteliti KPK, pemberian kurma oleh Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut tidak tergolong gratifikasi. KPK pun memberikan kembali kurma yang dilaporkan itu ke Kementerian Agama.(JBS/kompas/MD)