JABARSATU.COM – Pemkab Bandung tidak akan segan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Rukmana kemarin menuturkan, jika ada perusahaan yang melanggar akan terancam pencabutan izin usaha. Selain itu perusahaan bisa terkena hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggara ketenagakerjaan, kata Rukmana terdapat pasal yang mengatur soal sanksi administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya.
“Kalau pada Permenaker perusahaan yang tidak bayar THR itu tak ada sanksinya. Hanya saja kalau di Kabupaten Bandung ada Perdanya yang mengatur sanksi ditambah surat edaran dari Bupati,” kata Rukmana di Kantor Disnakertrans Kompleks Pemkab Bandung.(JBS/TJMD)