Home Hukum KPK Nilai Hukuman Akil Adil

KPK Nilai Hukuman Akil Adil

1262
0

akil

JABARSATU.COM – Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sudah memenuhi rasa keadilan.
Kecermatan majelis dalam melihat fakta yang muncul dalan sidang sudah memenuhi penghormatan terhadap lebaga hukum yang semakin tergerus oleh produk politik.
“Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum. dari sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian oleh proses politik. Putusan majelis hakim ini kami respek dengan penuh hormat,” kata Busyro melalui pesan singkatnya.
Lebih jauh, kata Busyro, putusan hakim yang diketuai Hakim Suwidya itu memiliki pesan moral kepada para penegak hukum. Terutama penegak hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Ini pesan moral kepada para penegak hukum termasuk dalam proses pilkada untuk bisa ketat di dalam menjaga menjaga integritas, sekaligus pesan juga bagi majelis hakim dan KPK, serta kepada siapapun juga yang ikut Pilkada,” kata Busyro.
Meski begitu, terang Busyro, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Pasalnya, walau vonis penjara sudah maksimal, namun tuntutan memiskinkan terdakwa korupsi, belum terpenuhi. “Jadi kami harus pelajari (putusannya),” tegas Busyro.
Dalam putusannya memang majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada Akil. Bahkan, sebagaian dari dakwaan Jaksa terkait pencucian uang Akil Mochtar, dinyatakan tidak terbukti dan dikembalikan kepada terdakwa maupun kelurganya.(JBS/TN/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.