JABARSATU.COM – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi dengan tegas menyatakan, agar jangan ada kelompok massa yang turun ke jalan melakukan penyisiran tempat-tempat yang dianggap mengusik ibadah bulan puasa.
“Laporkan saja pad kami jika ada tempat hiburan atau penjual miras yang buka saat bulan puasa. Biar aparat berwajib melaksanakan razia!” tegas Mashudi Kemarin di kantornya. Menurut Mashudi kelompok massa jangan bertindak sendirian tanpa koordinsi dengan aparat berwajib.
“Aksi sweeping oleh kelompok massa yang berujung perusakan dan main hakim sendiri merupakan tindakan salah serta melanggar hukum” katanya.
Mashudi berharap agar semua dipercayakan pada polisi atau aparat berwenang untuk razia atau sweeping. Kalau ada kelompok massa sweeping, akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
Seperti diketahui sebanyak 300 tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama bulan puasa Ramadan 2014 terhitung mulai 27 Juni hingga 31 Juli. Disbudpar Kota Bandung sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pengelola tempat hiburan. Jenis arena hiburan itu antara lain diskotek, pub, karaoke, panti pijat, biliar, dan spa.(JBS/MD)