Home Hukum PSK Eks Dolly Dikhawatirkan Buka Cabang di Daerah

PSK Eks Dolly Dikhawatirkan Buka Cabang di Daerah

1258
0

dolly

t JABARSATU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang mengkhawatirkan dampak penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Surabaya bakal menimbulkan eksodus PSK eks Dolly ini ke sejumlah daerah di Jawa Timur, tak terkecuali Lumajang. Wakil Bupati Lumajang As’at Malik mengatakan ada 28 PSK eks Dolly yang berasal dari Kabupaten Lumajang. As’at mengatakan pemda akan mengawasi 28 PSK tersebut. “Mereka pulang diberi modal, karena itu kewajiban kami untuk tetap memantau,” katanya. As’at sudah minta kepala desa setempat agar PSK tersebut tidak kembali ke Surabaya. As’at mengatakan bahwa hal ini adalah masalah sosial. Dia khawatir jika PSK yang dikembalikan ke Lumajang ini jika tidak dibina atau direhabilitasi justru akan membuka cabang di Lumajang lantaran masih terdapat lokalisasi liar di daerah itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para PSK eks lokalisasi Dolly mendapatkan uang santunan dengan nilai total sekitar Rp 5.050.000,-. Uang santunan itu antara lain untuk transportasi pulang Rp 250 ribu, uang saku selama tiga bulan Rp 1,8 juta dan uang senilai Rp 3 juta yang akan ditransfer ke rekening mereka. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Kantor Sosial Kabupaten Lumajang, Sulikati mengatakan uang sebesar itu tidak cukup kalau untuk modal usaha. “Kami khawatir mereka akan menjajakan diri di Lumajang,” katanya. Tidak bisa dipungkiri bahwa di Lumajang banyak warung remang yang berpotensi besar menjadi lahan bagi mereka untuk beroperasi lagi. Dia mengatakan kantor sosial akan melakukan pelacakan terhadap keberadaan 28 PSK sesuai dengan daftar yang diterima dari Pemprov Jawa Timur. “Kami memiliki tenaga kesejahteraan sosial di kecamatan yang akan melacak keberadaan mereka,” katanya. “Tentu kami juga berupaya untuk melakukan rehabilitasi.” (JBS/Tempo/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.