Home Hukum Dana PNPM Digunakan Resepsi Pernikahan

Dana PNPM Digunakan Resepsi Pernikahan

935
0

pnpm

JABARSATU.COM – Dana PNPM yang digulirkan oleh pemerintah untuk simpan pinjam kepada kaum perempuan disalahgunakan. Uang negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai untuk resepsi pernikahan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Feri Candra, bendahara unit simpan pinjam dana PNPM Kecamatan Kalibundar Cibadak Kabupaten Sukabumi dan Asep Hasan, sebagai ketua unit kegiatannya.
Dalam persidangan kemarin, keduanya divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi uang negara. Feri dan Asep divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mereka juga dikenakan uang pengganti, terdakwa Feri harus membayar uang pengganti Rp 185 juta dan Asep Rp 39,5 juta subsider enam bulan penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Bobon yang menuntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Dalam putusan hakim dijelaskan lembaga mereka pada tahun 2010 sampai 2011 dapat kucuran dana dari PNPM sebesar Rp 1,356 miliar. Dengan rincian Rp 1 miliar untuk kegiatan fisik sedangkan Rp 356 juta digunakan untuk simpan pinjam.
Namun belakangan uang untuk simpan pinjam itu dipakai untuk pribadi mereka, bahkan Feri menggunakan uang dipinjamkan ke orang lain yang bukan peruntukannya, salah satunya untuk pejabat.
Feri yang saat itu masih lajang menggunakan uang itu untuk resepsi perkawinannya, belum lagi untuk keperluan lain hingga jumlahnya Rp 185 juta. Sedangkan Asep memakai uang dari PNPM tersebut sebesar Rp 39,5 juta.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Sastrianta Sembiring menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut namun menurutnya dalam masalah ini tidak bisa disalahkan terhadap para terdakwa. Karena banyak faktor, yaitu pengawasan yang lemah.
Kemudian selama sembilan bulan terdakwa tidak digajih baru menginjak bulan ke sepuluh dapat gaji itupun hanya Rp 700 ribu.
“Ini seolah memasang perangkap kepada mereka. Keduanya mengelola uang tapi tidak digaji sehingga memakai uang yang ada,” ujarnya saat ditemui di PN Bandung, kemarin.
Menurut Sembiring, selama ini pembukuan cukup bagus, dan baru ketahuan kasus ini setelah 1,5 tahun itu juga gara-gara ada yang minjam tapi tidak ada uangnya. “Ini pengawasan dari pemerintah tidak jelas,” katanya. (JBS/PR/MD)

Previous articleDitemukan Struk Pembayaran Listrik Berlogo Capres Jokowi
Next articleRaskin di Kabupaten Cianjur Jelek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.