JABARSATU.COM – Pria inisial IH (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Sosial Kota Bandung, harus masuk bui. Pasalnya, dia terbukti memiliki ganja yang disembunyikan dalam helm. Tersangka juga membawa psikotropika golongan IV jenis pil dumolid.
Personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap IH sewaktu berada di kantornya, Jalan Sindangsirna Nomor 40, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pekan lalu.
IH mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkotik. Dia berdalih mengisap ganja dan menenggak dumolid demi konsentrasi kerja.
“Kerjanya biar semangat. Selama ini dipakai buat sendirian,” ujar IH yang bekerja pada bagian pelayanan masyarakat ini saat ditemui di markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa (10/6/14).
Sewaktu penangkapan, IH tak bisa mengelak karena petugas menemukan lima pil dumolid di saku celananya. Dia baru saja menelan beberapa pil tersebut di ruang kerja selepas menuntaskan tugas. Pria yang menjadi PNS sejak 2008 ini mendapat dumolid dari seorang koleganya di Soreang, Kabupaten Bandung.
Penggeledahan polisi mendapatkan beberapa pil dumolid dan satu linting ganja tersimpan di dalam helm milik IH. “Saya menyesal,” ucap IH.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah soal peredaran serta penjualan narkotik jenis ganja dan dumolid
“Barang bukti yang kami sita berupa ganja dan sepuluh pil dumolid yang disimpan tersangka dalam helm putih. Serta lima pil dumolid yang ditemuka di saku celana tersangka,” tutur Mashudi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib.
Lebih lanjut Mashudi menuturkan, pihaknya masih mengejar seorang penjual barang haram tersebut yakni inisial U yang merupakan rekan tersangka.
IH melanggar Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotik dan dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 soal Psikotropika. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.(JBS/TJ/MD)