JABARSATU.COM – Proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) di beberapa ruas jalan utama Kota Cimahi yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menimbulkan kepanikan dan kekecewaan para pedagang, Selasa (10/6/14).
Beberapa pedagang pun sempat “adu mulut” dengan petugas dalam penertiban yang dilakukan sejak pukul 08.00 itu, bahkan di antaranya ada yang menangis karena dagangannya diambil paksa.
Sebagian pedagang lainnya berusaha berlari sambil membawa dagangannya menghindari penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Sriwijaya depan Pasar Antri dan sepanjang Jalan Gandawijaya. Karena di kawasan itu selalu saja muncul PKL ketika petugas Satpol lepas jaga sehingga menjadikan arus lalu lintas tersendat.
Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cimahi Deddy Gunadi mengatakan, para PKL ikut dijaring dalam operasi karena mereka menyalahi aturan Perda Ketertiban Umum. Lokasi penertiban PKL yang disasar petugas di antaranya Jalan Amir Mahmud, Jalan Gandawijaya dan Jalan Sriwijaya depan Pasar Antri.
Menurut dia, penindakan tegas seperti itu dilakukan karena keberadaan PKL telah menjadi salah satu penyebab kemacetan seperti yang terjadi di Pasar Antri Kota Cimahi. Berdagang di kawasan yang mengganggu pengguna jalan seperti di atas trotoar dan memakan badan jalan itu jelas melanggar Perda No 4/2004 dan Perda No 8/2009.
“Badan jalan itu, seharusnya bebas dari lapak PKL, namun karena trotoar dan badan jalan dijadikan tempat berjualan sehingga mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, kata Deddy, pihaknya juga sudah mengingatkan para pedagang untuk membereskan dagangannya sejak pukul 06.00 WIB, namun saat operasi dilaksanakan, Pol PP masih menemukan para pedagang yang tetap berjualan hingga di atas pukul 08.00 WIB.(JBS/TJ/MD)