JABARSATU.COM- Komisi Penyiaran Indonesia menilai lima media televisi nasional tidak netral dalam menyiarkan kegiatan calon presiden-calon wakil presiden. Selain porsi pemberitaan yang lebih banyak, kelima televisi itu juga memberikan durasi penyiaran yang lebih panjang untuk pasangan capres-cawapres tertentu.
Dari lima televisi tersebut, empat di antaranya, yaitu TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Durasi penyiaran pasangan Prabowo-Hatta juga lebih panjang dibandingkan dengan durasi penyiaran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebaliknya, satu media televisi lain, yaitu Metro TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Jokowi-Kalla. Durasi penyiaran untuk pasangan nomor urut dua itu juga lebih panjang daripada untuk pasangan Prabowo-Hatta.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, di Jakarta, Kemarin menjelaskan, penilaian itu didasarkan pada pemantauan yang dilakukan 19 Mei-24 Mei 2014. ”KPI menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip independensi dan adanya kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Judhariksawan.
Penggunaan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, menurut Judhariksawan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. P3 dan SPS itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.(JBD/KOMPAS/MD)