JABARSATU.COM – Dua pasar di Bandung, Yakni Pasar Balubur dan Pasar Baru, mulai bulan Juni ini dijadikan pasar kawasan tanpa rokok. Seluruh pengunjung, pedagang maupun pegawai di dua pasar tersebut akan diperingatkan jika ditemukan merokok dan diarahkan untuk merokok di ruang khusus yang telah disediakan.
Menurut Dirut PD Pasar Rinal Siswadi, hal ini merupakan ajakan dan imbauan dari Dinas Kesehatan supaya SKPD yang mengelola ruang publik untuk mendukung gerakan kawasan tanpa rokok.
Sebagai bentuk dukungan dan komitmen PD Pasar, ada dua pasar yang ditetapkan sebagai pasar yang bebas asap rokok, yaitu Pasar Baru dan Pasar Balubur.
“Kami tidak bisa ekstrim semua pasar dijadikan kawasan tanpa rokok. Karena bagaimanapun juga di pasar banyak pedagang yang menjual rokok. Jadi kami pilih pasar yang sebagian besar telah menggunakan ac dan fasilitas mendukung. Sehingga baru kita tetapkan dua pasar dulu yang memenuhi kriteria,” katanya.
Secara bertahap, PD Pasar telah melakukan komunikasi dengan para pengelola pasar tersebut untuk bisa memasang berbagai informasi pemberlakuan kawasan tanpa rokok tersebut. Serta menyediakan ruang khusus merokok yang disediakan bagi mereka yang akan merokok.
Nantinya, para petugas keamanan di dua pasar tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan atas aturan tersebut dan menegur pengunjung atau pedagang yang merokok.
“Kami berharap petugas bisa menegur dan mengarahkan ke ruang khusus merokok dengan halus supaya simpatik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Manager Operasional Pasar Baru Ia Zamzam Dihlan menuturkan, di Pasar Baru telah disiapkan ruang khusus merokok di setiap lantainya.
“Dari 8 lantai, kami siapkan masing-masing 1 ruang khusus di setiap lantainya,” sebutnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut telah lama diberlakukan di Pasar Baru sesuai dengan Perda, namun dengan deklarasi ini, akan kembali disosialisasikan dan dioptimalkan. (JBS/DTC/MD)