JABARSATU.COM-TRIBUN – Partai Golkar kembali memanas menjelang Rapat Pimpinan Nasional pada 17-18 Mei mendatang. Tiga ormas pendiri Partai Golkar, Kosgoro, MKGR, dan SOKSI sepakat membentuk sebuah tim yang mendesak kehadiran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II. Tim tersebut diisi oleh sembilan orang perwakilan tiga ormas.
Ketua dari Tim 9 itu adalah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR Zainal Bintang.
“Tim baru dibentuk malam ini setelah rapat Tri Karya yang dipimpin Agung Laksono dan dihadiri Priyo Budi Santoso dan Ade Komarudin,” kata Zainal saat dihubungi, Rabu (14/5/14).
Zainal menjelaskan bahwa Tim 9 ini akan membawa agenda mendesak tujuh tuntutan silatnas ormas dan sayap Partai Golkar yang disusun di DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mendesak agar forum Rapimnas Partai Golkar mengikutsertakan pengurus DPD II Partai Golkar, meski hanya sebagai peninjau. Menurut Zainal, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal “Ical” Bakrie tidak mau pengurus DPD II Partai Golkar dilibatkan.
“Karena berpotensi, DPD II ini membalikkan keadaan di rapimnas jika terjadi dead lock,” ujarnya.
Zainal mengatakan kehadiran DPD II juga bisa mengubah peta politik di internal partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, bukan tidak mungkin DPD II mendesak agar segera mengubah forum rapimnas menjadi musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
“Di dalam Munaslub, Ical bisa saja dicopot karena dianggap gagal dalam pemilihan legislatif dan gagal dalam pilpres terkait koalisi. Sehingga, pemimpin Golkar selanjutnya bisa mempunyai wewenang untuk bernegosiasi dengan partai pemenang dalam pembentukan kabinet,” tutur Zainal.
Sebagai partai pemilik suara terbesar kedua, kata dia, Partai Golkar selalu dilibatkan dalam pembahasan kabinet, siapa pun presidennya. Apalagi, jumlah kursi Partai Golkar yang mencapai 91 kursi di parlemen akan menjadi posisi tawar yang cukup kuat untuk melibatkan partai kuning itu. Namun, hingga hari ini, posisi Golkar terkait koalisi justru belum jelas.
Sebelumnya diberitakan, periode kepemimpinan Ical selama ini selalu menjadi perdebatan di internal Partai Golkar. Periode jabatan Ical sebenarnya sampai tahun 2015. Keputusan itu didapat dalam pertemuan di Pekanbaru, pada 2009 lalu. Namun, keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang menyatakan, periode jabatan Ketua Umum hanya 5 tahun.
Menurut Zainal, Munaslub bisa digelar jika ada keadaan darurat sehingga perlu peralihan kepemimpinan. Hal ini, lanjutnya, pernah terjadi saat gerbong Ical bersama dengan Agung Laksono menggulingkan Jusuf Kalla pada tahun 2009 dari posisi Ketua Umum. Saat itu, JK dianggap gagal dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
“Saat zaman JK, disebut sebagai Munas dipercepat. Kalau DPD II sekarang menuntut Munaslub, Ical bisa kena karma nanti,” kata Zainal. (JBS/TJ/MD)