JABARSATU.COM – Polisi melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung, Rabu malam tadi (7/5/14). Dari razia tersebut, sedikitnya 31 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk diamankan polisi dari tempat karaoka di kawasan Sukajadi.
“Di tempat karaoke keluarga yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat ijinnya, jadi kami sita 31 botol minuman keras,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Ngajib pada wartawan di Mapolrestabes Jalan Meredeka no. 1 Bandung.
Razia ini merupakan salah satu kegiatan rutin guna mencegah penyakit masyarakat ditempat hiburan malam. Razia dilakukan ke beberapa tempat hiburan malam diberbagai wilayah di kota Bandung.”Ini kegiatan rutin kita razia ke berbagai tempat hiburan malam, razia ini guna mencegah adanya penggunaan narkoba, senjata tajam (sajam) dan perdagangan manusia ditempat hiburan malam,” ujar Ngajib.
Di wilayah Bandung Barat, polisi mendatangi tiga tempat hiburan malam. Selain memeriksa identitas para pengunjung tempat hiburan, polisi juga memeriksa kesehatan dengan mengecek dibagian mata pengunjung serta menggeledah barang bawaan para pengunjung tempat hiburan malam.
“Kita dapati ada dua orang yang terindikasi menggunakan narkoba, setelah kita cek positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ngajib. (JBS/TJ/MD)