JABARSATU.COM – Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota mengungkapkan data sementara korban yang telah diperiksa akibat kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon bin Nanang (24) menjadi 114 orang.
Seluruh korban yang dilakukan Emon, warga Kampung Liosanta RT 01 RW 01, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi itu, dilakukan tersangka telah diperiksa kesehatan dan BAP.
“Data korban pun bisa terlacak karena sebagian tertera dalam buku harian milik Emon,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Hari Santoso, Kamis (8/5/14). Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota berhasil menyita dua buku catatan Emon.
Buku yang terdiri nama-nama yang diyakini para korban sebanyak 100 orang kejahatan seks itu, berhasil ditemukan polisi di dapur rumah kedua orang tersangka.
“Sebagian besar nama yang tertera di buku mencapai 70 persen nama korban kejahatan seks. Kami masih mempelajari dua buku catatan si Emon tersebut,” kata Hari. (JBS/PR/MD)