JABARSATU.COM – Proses sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik di Cianjur Rabu siang tadi (7/5/14) diwarnai kericuhan.
Keributan terjadi di kantor Bawaslu Jabar itu karena massa dari parpol dan caleg meluapkan emosinya pada para teradu yaitu jajaran KPU dan Bawaslu di Kabupaten Cianjur.
Pengadu dalam perkara ini yaitu tujuh caleg sementara teradu yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cianjur serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur.
Mereka yang dari PPK adalah Ivan Ruspetian, Ayi Suhendri, Hendi Jamali, Abdul Rochman, dan Panca Tirta Yudha. Sedangkan dari komisioner KPU Cianjur adalah U Awaludin, Anggi Sofia Wardani, Himan Isnaeni, Iwan Kurniawan, dan Kusnadi.
Aduan pelanggaran kode etik antara lain karena ada kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan secara tertutup.
Keributan terjadi saat anggota PPK dan KPU Cianjur memasuki ruang sidang. Mereka mencoba menghadang saat pihak teradu masuk ruangan sidang.
Usai sidang, simpatisan dari caleg dan parpol itu kembali melontarkan sumpah serapah pada komisioner KPU. Ancaman dan kata-kata kotor juga keluar. Puluhan polisi terlihat berjaga di dekat meja dan kursi pihak teradu.
“Kalau sampai ke Cianjur, habis kamu,” kata seorang simpatisan dengan menggunakan bahasa sunda dan menyebut nama salah satu komisioner KPU.(JBS/DTC/MD)