JABARSATU.COM – Kejari Kota Cimahi akan memeriksa Bupati Sumedang Ade Irawan, terkait kasus kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Cimahi tahun 2011 sebesar Rp. 2 Miliar.
Kepala Kejari Cimahi, Fadlul Azmi menegaskan, Kejari akan segera memeriksa PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Ketua Banggar, Ketua Pansus, anggotanya dan sekretarisnya. Unsur pimpinan juga, termasuk juga Ade Irawan yang kala itu ketua DPRD Cimahi.
Sebelumnya Kejari Cimahi menetapkan tujuh tersangka baru dalam perjalanan dinas anggota dewan. Total, ada 9 tersangka dalam kasus ini. Menurut Fadlul, berdasarkan lima sprindik, tujuh tersangka baru telah ditetapkan, yaitu ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM. Sementara dua tersangka terdahulu EF dan NS adalah staf di Setwan DPRD Cimahi.
Data yang dihimpun Rabu (7/5/14) ,kasus ini disidik sejak Mei 2013 yang terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 2 miliar.(JBS/MD)