Home Hukum TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM SEKTOR BBM HANYA SATU PERSEN

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM SEKTOR BBM HANYA SATU PERSEN

1218
0

Oleh: Salamuddin Daeng

Subsidi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat hanya tinggal seupil. Itu mirip belas kasihan saja, bukan kebijakan subsidi sebagaimana layaknya.

Subsidi BBM adalah kewajiban pemerintah yang ditetapkan oleh Konstitusi Dasar negara ini dan diatur dengan UU sektor energi. Subsidi merupakan cara suatu negara mempertahankan dan memperkuat ketahanan ekonomi negara tersebut dari gempuran liberalisasi perdagagan.

Tapi dalam kenyataannya Pemerintah Indonesia terus mengeliminasi subsidi dan menuju penghapusan secara total segala bentuk subsidi. Ini adalah ideologi yang dianut oleh pemerintah Indonesia sekarang. Ideologi ini disebut neoliberal.

Bahkan pada level kebijakan energi saat ini, pemerintah dapat dikategorikan ultra neo liberal. Seluruh rantai suplay energi dijadikan ajang bisnis. Hajat hidup orang banyak dijadikan ajang mencari untung. Pemerintah memperlihatkan sikap yang sangat anti pada subsidi. Subsidi bahkan telah dipandang sebagai suatu yang menjijikkan.

Apa buktinya? subsidi BBM hanya berkaitan dengan kurang dari 1/3 BBM yang didistribusikan kepada masyarakat. Itupun nilai subsidi yang diberikan sangat kecil.

Di dalam APBN 2017 nilai subsidi BBM hanya Rp. 32,3 triliun untuk elpiji, tabung gas dan solar Rp.500/liter. Sementara subsidi premium diserahkan menjadi tanggung jawab Pertamina yang berakibat Pertamina selaku BUMN kelabakan.

Jadi bagaimana pemerintah dikatakan melaksanakam tanggung jawabnya melaksanakan Konstitusi dan UU berkaitan dengan subsidi BBM? Subsidi solar hanya Rp. 500 /liter dari APBN. Nilai tersebut kurang dari 10 % dari harga solar. Itu bukan subsidi itu sama belas kasihan.

Jika dikalikan dengan pasokan solar setahun 14 juta KL maka anggaran subsidi hanya Rp. 7 triliun setahun. bandingkan dengan penjualan BBM selama setahun yang mencapai Rp. 500 triliun lebih. Maka subsidi BBM hanya sekitar satu persen (1 %) dari seluruh BBM yang jual ke masyarakat. Akal akalan dalam tata kelola BBM dapat dikatakan akal bulus. Kalau dalam bahasa Sumbawa itu disebut AKAL BONONG, satu tingkat di atas ABU NAWAS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.