Home Hukum Uji Coba Transportasi Online

Uji Coba Transportasi Online

1047
0

JABARSATU -Kementerian Perhubungan menggelar Uji Publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM)  mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melalui uji publik tersebut, pemerintah menginginkan taksi reguler (konvensional) harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus atau taksi online juga tetap berjalan.

Uji Publik tersebut digelar sebagai finalisasi untuk pengesahan peraturan pengganti pasca pembatalan 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Uji publik dilangsungkan di Jakarta, Senin 9 Oktober 2017, yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat dengan  narasumber Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris dan Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana, dan moderator Direktur Prasarana Jujun Endah Wahjuningrum.

Dalam Uji Publik tersebut, hadir perwakilan dari Kepolisian, Organda, Asosiasi Pengemudi Online, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Uji Publik ini merupakan yang kedua setelah dilaksanakan di Batam pekan lalu. Selanjutnya, uji publik berikutnya akan digelar di Semarang dan Surabaya.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, pihaknya masih menampung masukan dan sanggahan pada Uji Publik sebagai pertimbangan dalam PM yang akan diterapkan. “Kita juga tidak lagi banyak memberikan dispensasi dan sosialisasi, langsung jalan dan bila ada pelanggaran akan memeroleh sanksi,” tuturnya.

Hindro mengatakan, teknologi informasi adalah keniscayaan, namun untuk menerapkannya harus dengan hati-hati, selamat, dan aman. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Uji Publik, harus dilakukan dengan bijak dan saling memberi masukan untuk kepentingan bersama baik taksi konvensional ataupun taksi dalam jaringan (daring). “Terkait materi PM (Peraturan Menteri Perhubungan), sudah dibuat berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” ungkapnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris menyampaikan bahwa Uji Publik ini dilakukan bukan untuk mengubah namun untuk menyamakan pemahaman terhadap revisi PM.

“Jadi silahkan menyampaikan pendapat dan masukan akan ditampung namun jangan sampai hanya salah satu saja yang merasa diuntungkan, namun ini untuk kepentingan bersama,” katanya.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan, uji publik diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi yang terbaik untuk kesetaran, kebersamaan, dan berujung pada keselamatan transportasi. Aturan baru tersebut nantinya bisa menciptakan keseimbangan antara taksi online dan konvensional dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Dalam aturan tersebut, sebanyak sembilan substansi menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Substansi tersebut antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator,” ujar Cucu.

Cucu mengatakan, pemerintah mengatur argometer karena diperlukan dalam mengetahui besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang tertera atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, agar angkutan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

“Ketiga, pengaturan tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Kemudian, substansi keempat mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus berdasarkan atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota, di mana penetapannya ditentukan oleh Dirjen atau Kepala BPTJ serta Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Cucu mengatakan, aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan aspek keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

“Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu, yaitu untuk melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat. Tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan,” tandasnya.(PR/JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.