Home Bandung Dada Rosada dan Dani Setiawan Saksi Kasus Korupsi

Dada Rosada dan Dani Setiawan Saksi Kasus Korupsi

1195
0

JABARSATU – Gubernur Jawa Barat, Dani Setiawan dan Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Keduanya menjadi saksi dengan terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat, mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Mandiri Kota Bandung.

Selain keduanya, juga turut hadir saksi lain, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Jawa Barat, Deni Djuanda, dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat Sri Mulyono.                                   Siddang kedua itu berlangsung di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 September 2017 ). Sidang dimulai sekira pukul 11.30 WIB. Hingga saat ini sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan dari Dada Rosada.

Dalam perkara tersebut, Yayat telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa Theo Simorangkir menjelaskan, bahwa Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar. (gm/jbs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.