Home Dunia Pelantikan 79 Kepala Desa di Garut Diwarnai Pungli

Pelantikan 79 Kepala Desa di Garut Diwarnai Pungli

1220
0

JABARSATU – Proses pelantikan 79 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017, diwarnai dengan dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 Juta dari setiap Kepala Desa yang akan dilantik.

Dana tersebut dikumpulkan salah seorang kepala desa terpilih. Dana tersebut dipergunakan untuk kelancaran jalannya pelantikan. Padahal Pemerintah Kabupaten Garut, menanggung semua biaya pelantikan tersbeut.

“Ya, sebelum proses pelantikan, saya dimintai dana sebesar Rp1 Juta, oleh pihak panitia. Dana tersebut untuk menutupi kebutuhan proses pelantikan, seperti pembayaran catering, sewa sound dan sewa tenda,” ungkap salah seorang Kepala Desa Jangkurang, Kecamatan Kadungora, Agus Sophanudin, saat ditemui usai proses pelantikan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut.

Menurutnya, dana tersebut dukumpulkan oleh pihak panitia, yang ditampung salah seorang kepala desa terpilih.

“Ya, benar dana tersebut dikumpulkan dan diserahkan pada salah satu Kepala Desa yang ditunjuk,” ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, yang juga ikut dilantik, Amun, membenarkan dengan adanya pengumpulan dana sebesar Rp 1 Juta dari setiap Kepala Desa yang akan dilantik. Pengumpulan dana tersebut berdasarkan hasil rapat kebersamaan.

“Anggaran tersebut dipergunakan untuk kelancaran proses pelantikan serta kebutuhan lainnya,” terangnya. Dijelaskan, pengumpulan dana tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh Kepala Desa yang dilantik. “Ya, kan banyak kebutuhann lainnya,” ucap Amun.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asep Mulyana, mengatakan, pihaknya tidak menyarankan adanya pemungutan biaya dari kepala desa yang akan dilantik. Namun kendati ada, itu atas hasil kesepakatan mereka.

“Memang anggaran yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk proses pelantikan hanya Rp10 Juta, sedangkan kebutuhan untuk jalannya proses pelantikan sangatlah besar,” terangnya. Diakuinya, ia tetap akan berpegang pada DPA yang ada.

“Memang jika dilihat dari anggaran yang ada tidak akan mencukupi untuk menutupi kebutuhan. Bayangkan tamu undangan saja lebih dari 1000 orang,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Suherman yang didampingi Sekretaris Komisi, Dadang Sudrajat, mengatakan, dirinya sudah mengendus ada praktik pungutan liar (Pungli) untuk proses pelantikan Kepala Desa tersebut. Pada saat rapat kerja di Komisi A, sudah disampaikan kepada Kabid Pemdes, kalau sudah terendus adanya pungutan. Bahkan hal tersebut diiyakan oleh Kabid Pemdes.

“Kalau memang itu terjadi adanya pungutan jelas sudah masuk dalam kategori pungutan liar,” ujar Dadang.  Dadang menyatakan, adanya alasan anggaran yang sangat minim yakni Rp 10 Juta untuk proses pelantikan, tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan pungutan kembali pada kepala desa yang akan dilantik.

“Jika benar anggaran kecil, tidak semestinya melakukan pungutan. Kenapa pada saat perencanaan anggaran tidak dihitung dengan anggaran pelantikan. Ini jelas perencanaan yang tidak baik,” tuturnya.

Menurut Dadang, anggaran untuk pelantikan sudah tertuang dalam perundang-undangan. Jika memang seandainya akan melakukan pungutan hal tersebut harus jelas pengguanaan anggarannya serta kebutuhannya untuk apa.

“Jelas saya katakan, itu tindakan yang salah dan mencederai jalannya pelantikan,” ungkap Dadan dan Alit. Guna mengklarifikasi hal tersebut, Komisi A DPRD Garut, akan segera memanggil dan meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran hasil dari pungutan tersebut. Jangan sampai pungutan tersebut tidak jelas penggunaannya.(GM/JBS/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.