Home Islam Peraturan Menteri Agama ini Hancurkan Demokrasi

Peraturan Menteri Agama ini Hancurkan Demokrasi

1213
0

Screenshot_2016-01-17-21-36-28-1
JABARSATU – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dirasa janggal.

Peraturan tersebut dianggap sudah keluar dari ruh demokrasi. Demikian diungkap Peneliti The Political Literacy Institute, Adi Prayitno.

“Ini peraturan menteri cukup melukai perasaan publik. Demokrasi yang sudah tumbuh mekar harus dinodai dengan keputusan menteri yang tak masuk akal sehat,”ungkapnya kepada Jabarsatu.com, Minggu, (17/01).

Lebih dalam ia menerangkan bahwa aturan yang diteken Menteri Lukman itu menyasar pada rusaknya tatanan demokrasi di kampus-kampus Islam khususnya. Keputusan Lukman dalam hal ini lebih menjurus kepada lahirnya feodalisme kampus dan sentralisasi, sementara nasib demokrasi terkubur.

“UIN atau IAIN itu sudah banyak melahirkan tokoh dan pendekar demokrasi. Ini menteri malah membunuhnya dengan peraturan yang feodal, anti demokrasi,”tandas dosen politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.