Home Bisnis & Ekonomi Grup Wilmar dan Sinar Mas Paling Banyak Menyumbang Titik Api

Grup Wilmar dan Sinar Mas Paling Banyak Menyumbang Titik Api

1101
0

pembakarJABARSATU –  Tahukah anda perusahan (korporasi) yang paling banyak menyumbang titik api yang mengakibatkan bencana asap melanda Sumatera dan Kalimantan ?

Beberapa waktu yang lalu LSM lingkungan Walhi menyebut perusahaan grup Wilmar dan Sinarmas yang berkontribusi paling banyak terhadap titik api pada periode Januari – September 2015.

Dilansir portalkbr.com, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Edo Rakhman mengatakan dari hasil overlay (analisa tumpang susun) titik api dengan konsensi perusahaan menunjukkan bahwa di empat provinsi (Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng) terdapat 27 perusahaan dari Grup Wilmar dan 19 perusahaan dari grup Sinarmas yang teridentifikasi areal konsesinya teradi kebakaran hutan dan lahan.

“Secara korporasi kami mengidentifikasi ada beberapa grup besar yang turut menyumbang kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015,” kata Edo Rakhman, Kamis (1/10).

Di Propinsi Kalimantan Tengah titik api tertinggi teridentifikasi berada pada areal konsesi 14 anak perusahaan Wilmar dan 3 anak perusahaan Sinarmas.

Untuk Riau, perusahaan yang paling tinggi terjadi kebakaran di areal konsesinya adalah Sinarmas sebanyak enam anak perusahaan dan enam grup April.

Untuk Sumatera Selatan yang tertinggi ada 11 anak perusahaan Wilmar yang terjadi kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya serta delapan anak perusahaan Sinarmas, serta empat anak perusahaaan Grup Sampoerna.

Di Jambi ada dua anak perusahaan Sinarmas dan dua dari grup Wilmar yang teridentifikasi terjadi kebakaran.

Sejak Januari lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sudah menghanguskan lebih dari 190 ribu hektar.

KLH Enggan Ambil Tindakan

Namun anehnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepertinya enggan menindak Perusahaan Sinar Mas dan Wilmar terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut. Alasannya pengawasan dan penjatuhan sanksi diberlakukan pada perusahaan pemegang izin di lapangan. Direktur Sanksi Administratif KLHK Kemal Anas mengatakan, pihaknya tidak mempedulikan status kemitraan atau afiliasi perusahaan.

“Perusahaan di lapangan itu, punya konsesi-konsesinya masing-masing. Ini sekian hektare punya PT ini, ini punya ini, punya ini. Gitu aja. Karena izinnya masing-masing. Bahwa itu grup mana itu tidak penting bagi kita. Yang penting manajemen itu yang harus kita tindak. Bisa jadi memang kedua perusahaan itu, tapi tidak secara eksplisit ada. Saya tidak tahu juga malah, Wilmar itu yang mana, saya nggak tahu,” kata Kemal.

Seperti diketahui Grup Wilmar adalah korporasi yang dimiliki oleh konglomerat Robert Kook dan Grup Sinar Mas adalah milik Taipan Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, Pemerintah Singapura berencana menggugat lima perusahaan yang bergerak memproduksi kertas dan sawit di Indonesia. Singapura menganggap kelima perusahaan itu bertanggungjawab atas pembakaran lahan yang membuat Singapura dikepung asap.

Kelima perusahaan itu adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas, Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira.

Sementara itu LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang terlibat pembakaran hutan. Hak gugat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal 90 berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”. (sumber: http://www.kabarhukum.com/JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.